![]() |
| Ditetapkan tersangka Kades Sukosari ditahan Kejaksaan Negeri Madiun | gambar by Kejari Madiun |
Galangnews, Madiun – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan fasilitas publik kembali mencuat di Kabupaten Madiun. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat resmi menetapkan Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, berinisial KSN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD tahun 2022.
Dalam keterangan pers Rabu (6/8/2025), Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup terkait pelaksanaan proyek senilai Rp600 juta tersebut.
Menurut hasil penyidikan, proyek pembangunan kolam renang yang seharusnya dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) justru dialihkan oleh KSN kepada pihak lain, yakni dua individu berinisial JLN dan EEP, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Proyek itu dilaksanakan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi formal sebagai pelaksana kegiatan desa. Keputusan tersebut diambil langsung oleh tersangka KSN," ujar Oktario dalam rilis yang disampaikan kepada media.
Penyidik menemukan adanya kedekatan personal antara KSN dengan JLN, yang menjadi salah satu alasan pengalihan pengerjaan proyek secara borongan di luar mekanisme yang seharusnya dijalankan oleh struktur resmi desa.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah, sebagaimana tercantum dalam laporan resmi auditor yang ditunjuk Kejaksaan.
KSN kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Madiun guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara. (dep)
