Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putar Musik di Kafe & Gym Bisa Kena Denda? Ini Kata Kemenkum

Senin, 28 Juli 2025 | Juli 28, 2025 WIB Last Updated 2025-07-28T14:37:52Z
GalangNews, Jakarta — Apakah Anda sering menikmati alunan musik saat nongkrong di kafe atau saat latihan di gym? Hati-hati, rupanya di balik kenyamanan itu ada potensi sanksi hukum yang mengintai pengelola usaha!

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menegaskan bahwa pemutaran musik di ruang publik, termasuk kafe, restoran, tempat fitness, hingga mal, wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta. Hal ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Min Usihen, menyampaikan bahwa hak pemilik lagu atas penggunaan komersial harus dihormati. Musik yang diputar di tempat umum bukan semata hiburan, tetapi bagian dari pengalaman layanan bisnis yang turut menghasilkan keuntungan.

“Penggunaan musik di ruang publik termasuk pemanfaatan ekonomi. Pemilik hak cipta berhak mendapatkan kompensasi,” tegas Min Usihen.link sumber

⚖️ Sudah Diatur Undang-Undang

UU Hak Cipta Pasal 87 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial di ruang publik memerlukan izin atau harus membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kewajiban ini berlaku bahkan jika lagu yang diputar berasal dari layanan streaming seperti Spotify, YouTube, atau radio.

๐Ÿงพ Siapa yang Harus Bayar dan Bagaimana Mekanismenya?

Semua pelaku usaha yang memutar musik sebagai bagian dari layanan—misalnya untuk menciptakan atmosfer nyaman—wajib membayar royalti. Proses perizinan dan pembayaran dilakukan lewat LMKN, badan resmi yang ditunjuk untuk mengelola distribusi royalti kepada para musisi dan pencipta lagu.

๐Ÿ˜ฑ Risiko Bila Mengabaikan

Jika tidak membayar royalti, pelaku usaha dapat digugat secara perdata atau bahkan dipidana. Sanksi administratif pun dapat dijatuhkan oleh pihak berwenang.

๐Ÿ“ข Catatan GalangNews: Edukasi Publik Masih Lemah

Meski aturan ini telah berlaku sejak lama, banyak pelaku usaha yang belum paham atau sengaja mengabaikan. Kemenkumham diimbau untuk meningkatkan sosialisasi secara menyeluruh, khususnya di daerah.

Pemerintah juga diharapkan menciptakan ekosistem royalti yang transparan dan adil, agar pemilik lagu mendapatkan haknya tanpa membebani pelaku usaha kecil.

๐Ÿ—ฃ️ Apakah usaha Anda sudah membayar royalti? Jangan sampai terjerat masalah hukum hanya karena playlist di kafe! (red

×
Berita Terbaru Update